BANYUWANGI – Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu akhirnya dibebaskan. Alasannya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). “Tersangka sudah kami kembalikan ke keluarganya, mengingat kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta, jadi masuk dalam aturan Perma,” […]
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar