BANYUWANGI – Ruang gerak taksi online tampaknya akan semakin sempit setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 108/2017. Selain ditetapkan tarif batas atas dan bawah, pemerintah juga melarang kendaraan taksi online menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Ketentuan baru itu diperoleh Komisi Perekonomian (Komisi II) DPRD Banyuwangi setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian […]
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar